Ormas Harus Mampu Jaga Stabilitas Politik
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi, MM--
CURUP, KORANRB.ID – Jelang tahun politik 2024, pengurus organisasi masyarakat (Ormas) tidak dilarang untuk ikut bagian dalam politik praktis karena bagian dari hak warga negara sipil. Hanya saja secara kelembagaan, Ormas wajib bisa menjaga stabilitas politik demi menyukseskan perhelatan Pemilu.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi, MM. Menurutnya, secara kelembagaan ormas merupakan salah satu bagian penting dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Ormas juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan di tengah lingkungan masyarakat guna memastikan Pemilu 2024 berjalan sukses, demokratis dan adil. Selain itu juga ormas juga memiliki peran dalam membantu pemerintah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Ormas harus bisa memberikan pemahaman dan masukan, baik kepada masyarakat maupun peserta politik dalam menciptakan iklim politik yang demokratis di Kabupaten Rejang Lebong, dengan mengedepankan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkap Zulfan.
Adapun peranan Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yakni bertanggung jawab untuk mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas, untuk turut serta dalam mendukung kesuksesan proses demokrasi.
Dijelaskannya, peran strategis ormas ada pada kemampuannya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses pemilu, maupun terkait pelaksanaannya nanti.
“Ormas ini memiliki kedekatan dengan masyarakat, karena mereka organisasi masyarakat. Hal ini kita harapkan bisa membantu pemerintah dalam membangun pendidikan dan pemahaman politik kepada masyarakat jelang Pemilu 2024,” ujar Zulfan.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Upah Lipat Susu Pemilu 2024 Naik Segini ! Kenali 5 Jenis Susu
Dengan adanya keterlibatan aktif ormas tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada tingkat partisipasi pemilih. Apalagi ormas sebagai representasi masyarakat juga dapat membantu memperkuat keterkaitan antara proses politik dengan kehidupan sehari-hari warga.
“Kami dari Kesbangpol memiliki tanggung jawab untuk mengajak ormas agar berperan aktif dalam memberikan edukasi, informasi, dan mendorong partisipasi masyarakat," terangnya.
Zulfan berharap melalui kolaborasi yang kuat antara Kesbangpol dan ormas dapat menyukseskan Pemilu 2024. Serta bisa menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ormas harus bisa membantu penyelenggara maupun pengawas Pemilu dalam memberikan pemahaman Pemilu kepada masyarakat, terkhusus mengajak masyarakat agar jangan golput dan memilih sesuai hati nurani masing-masing,” tambahnya.
Saat ini jumlah ormas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini terdata sebanyak 54 organisasi, di mana sebanyak 38 organisasi dan 16 lainnya sudah tidak aktif lagi. Sedangkan untuk LSM yang aktif sebanyak 18 organisasi dan 10 LSM lainnya sudah tidak aktif lagi.