Terdakwa Berbelit-belit, Pemeriksaan Ditunda, Eks Kadis Bantah Terima Uang dari Kontraktor, Ini Kesaksiannya

BORGOL: Salah satu terdakwa perkara Tipikor proyek Puskeswan Benteng tangannya diborgol Jaksa usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
“Untuk terdakwa selain Endang siapa yang pernah kasih uang padanya, karena Endang ini menarik keterangnnya bahwa dia menerima, sedangkan pada keteragan sebelumnya dirinya dan istrinya menerima,” ungkap Paisol.
Kemudian terdakwa Kurniasih mengatakan di muka persidangan bahwa dirinya pernah diminta Endang uang Rp40 juta namun karena dirinya tidak ada uang maka hanya Rp20 juta yang diberikan dan itu Endang sendiri menerimanya.
BACA JUGA:Polres Lebong Siapkan 2 Pos Pengamanan dan Satu Pos Pelayanan Selama Operasi Ketupat Nala
BACA JUGA:TP PKK Kepahiang Bagikan Paket Sembako Ramadan di 8 Kecamatan
“Yang Mulia saya pernah berikan uang kepada Endang Rp20 juta, sebelumnya Endang meminta pada saya uang Rp40 juta namun saya tidak ada, itulah kenapa saya kasih dia uang segitu katanya nanti saya bisa jadi salah satu CV yang membangun proyek Puskeswan,” ungkap Kurniasih.
Setelah keterangan tersebut diungkapkan terdakwa Endang menyangkal, melihat suasana siang yang sudah kacau hingga terdakwa dianggap berbelit-belit maka Paisol menunda persidangan.
Di luar persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH mengatakan apa yang disampaikan terdakwa memperkuat dakwaan.
Kalau untuk penelusuran uang dari kerugian negara (KN) kemana bukan wewenang JPU karena JPU menerima berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu.
“Kalau melihat keterangan terdakwa selama sidang ini berjalan, maka apa yang sampaikan itu memperkuat dakwaan kami. Kalau masalah penelusuran saksi lanjutan untuk diperiksa akan kami rembukan dulu, sebab perkara ini masuk ke kami dari penyidik Polda Bengkulu,” tutup Arif.