Terdakwa Berbelit-belit, Pemeriksaan Ditunda, Eks Kadis Bantah Terima Uang dari Kontraktor, Ini Kesaksiannya

BORGOL: Salah satu terdakwa perkara Tipikor proyek Puskeswan Benteng tangannya diborgol Jaksa usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sidang agenda pemeriksaan keterangan 10 terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditunda.

Ditundanya sidang kemarin, 20 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai Paisol, SH, MH lantaran mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Benteng terdakwa Endang Sumantri berbelit-belit dalam persidangan.

Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis, Paisol ingin mencari kebenaran soal penerimaan uang oleh terdakwa Endang Sumantri.

Hal itu ingin diperjelas sebab, terdakwa Endang mencabut keterangannya terkait pernah menerima uang dalam perkara ini.

BACA JUGA:RUPS Bank Bengkulu, Plt Direktur Utama Iswayudi: Komitmen Bawa Bank Bengkulu Lebih Baik

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Jaksa Panggil Ulang ASN Setwan Kaur

Selain Endang, ada 9 terdakwa lain yang terseret dalam perkara ini yakni, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Benteng sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon. 

Kemudian Kabid Penyuluhan, Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.

Sementara kontraktor hingga pihak ketiga terdakwa dalam perkara ini meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan, Nana Setiana, Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih, Pelaksana Pekerjaan dari CV. Air Kertau, Joni Woker serta konsultan CV. Arch Studio, Ruben Artanto dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, Durmika.

Sebanyak 10 terdakwa didakwa JPU merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dari pagu Rp4 miliar 7 proyek pekerjaan dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kejari Lebong Koordinasi ke BPKP, Tanya Audit Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Gubernur Helmi Hasan Luncurkan Loker Merah Putih

Di muka persidangan kemarin, Ketua Majelis, Paisol menayakan apakah para terdakwa pernah memberikan uang kepada terdakwa Endang.

Jika pernah, Majelis meminta silakan nyatakan, sebab terdakwa Endang mengatakan tidak pernah menerima uang dari siapapun, namun di BAP Endang mengakui menerima uang namun melalui terdakwa Mus Mulyanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan