Negara Rugi Rp1,7 Miliar, 2 Eks Pejabat Disnakertrans Benteng Akui Kesalahan hingga Minta Maaf dalam Sidang

GIRING: Salah satu terdakwa Tipikor DKPTKA di Disnakertrans Benteng meninggalkan ruangan sidang didampingi PH. WEST JER TOURINDO/RB--
Dalam agenda pembuktian tersebut para saksi telah memperkuat dakwaan dari JPU dan sebagaimana didegar di persidangan kemarin, bahwa terdakwa juga sudah mengakui perbautanya bahkan juga sudah meminta maaf.
“Untuk sidang kali ini agendanya keterangan terdakwa dalam keterangan terdakwa sudah didengar bahwa terdakwa mengakui perbuatanya, dan sebelumnya berdasarkan fakata yang ada dakwaan kita sudah dibenarkan para saksi,” ungkap Rianto pada RB 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Polres Lebong Siapkan 2 Pos Pengamanan dan Satu Pos Pelayanan Selama Operasi Ketupat Nala
BACA JUGA:TP PKK Kepahiang Bagikan Paket Sembako Ramadan di 8 Kecamatan
Lebih lanjut Rianto menerangkan, JPU telah mencatat fakta-fakta dalam persidangan sebagai bahan menyusun surat tuntutan nantinya. Tentunya akan ada pertimbangan, termasuk dengan para terdakwa belum memulihkan secara penuh kerugian negara (KN).
“Apa yang menjadi fakta persidangan akan kami tuangkan sebagai dasar merumuskan tuntutan termasuk juga pengembalikan KN sebelumnya,” jelas Rianto.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan dengan adanya pengakuan dari kliennya, ia berharap bisa menjadi pertimbangan nantinya dalam tuntutan JPU hingga putusan Majelis Hakim.
“Terdakwa sudah mengakui kesalahan dan dia menyesal melakukan perbuatanya. Harapanya ini menjadi pertimbangan Jaksa serta Majelis Hakim untuk langkah lanjutan,” tutup Endah.