Jelang Idul Fitri, Bupati Bengkulu Tengah Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Pegawai Diwarning!

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto --jeri/rb

KORANRB.ID - Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut SE Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 terkait SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Dalam SE tersebut Rachmat Riyanto meminta kepada semua pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara diwarning wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran 30 Anggota DPRD Seluma Terima THR, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Dibahas dalam Berbagai Agama! Berikut 4 Sungai Besar Timur Tengah

Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” ujarnya

Lanjut Rachmat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. 

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

BACA JUGA:Punah Tahun 2020! Berikut 6 Fakta Unik Ikan Dayung China

BACA JUGA:Sebelum Libur Lebaran, Nasabah Diminta Ganti Kartu ATM Bank Bengkulu Karena Ini!

Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan