Empat Terdakwa OOJ Eksepsi
DISIDANGKAN : Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejati Bengkulu untuk kelima terdakwa OOJ di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --
Kemudian, menurut PH terdakwa, Upal Labuhari juga sering mengalami saki-sakitan. Oleh karena itu, dirinya berharap terdakwa bisa dijadikan tahanan kota atupun tahanan rumah.
“Pertama Pak Upal Labuhari inikan sudah lanjut usia, kemudian beliau (Upal Labuhari, red) sering mengalami sakit-sakitan. Makanya hari ini (kemarin, red) kami sampaikan ke Majelis Hakim,” terang Nediyanto.
BACA JUGA:Materi Pra Peradilan, TSK OOJ Ungkit Soal Laporan ke Kejagung
Sekedar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Kemudian disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta. Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
BACA JUGA:Adu Kuat Bukti Gugatan TSK OOJ
Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
Kemudian, terdawka Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur. Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para terdakwa dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. (eng)