Pejabat dan ASN Kepahiang Boleh Pakai Mobnas Buat Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

MOBNAS: Deretan Mobnas milik Pemkab Kepahiang boleh dipakai pejabat dan ASN buat mudik lebaran. HERU/RB--
KORANRB.ID - Pemkab Kepahiang persilakan pejabat dan ASN-nya menggunakan Mobil dinas (Mobnas) untuk kepentingan mudik lebaran 1446 Hijriah.
Penggunaan Mobnas diperkenankan buat mudik ke kampung halaman, ataupun menyambangi kawasan wisata selama musim libur lebaran.
Wakil Bupati Kepahiang, IR. Abdul Hafizh, M.Si menyampaikan pejabat dan ASN dapat menggunakan Mobnas saat mudik dengan persyaratan yang mesti dipenuhi.
Mobnas milik Pemkab Kepahiang lanjutnya, bisa dipakai mudik pejabat dan ASN hanya untuk wilayah Provinsi Bengkulu saja.
BACA JUGA:Kubur Impian Lolos Langsung Piala Dunia, 3 Laga Sisa jadi Asa Round 4
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Wamendag Roro Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok
Tak hanya itu, semua akomodasi termasuk biaya perbaikan jika nantinya Mobnas ada kerusakan saat digunakan menjadi tanggung jawab penuh si pemakai.
"Untuk wilayah Kabupaten Kepahiang, dalam Provinsi Bengkulu, saya kira masih bisa dimaklumi. Silakan dipakai Mobnasnya," kata Wabup.
Pengguna Mobnas Pemkab Kepahiang lanjutnya, wajib semua aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.
"Satu hal lagi, saat pulang Mobnas wajib seperti saat dipinjam untuk Mudik," ujar Wabup.
Lebih lanjut, menghadapi libur dan cuti bersama lebaran tahun ini, mulai Senin, 24 Maret hingga 27 Maret 2025 nanti baik ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang tetap masuk kerja seperti biasa.
BACA JUGA:Gandeng KP2MI, Kemenperin Buka Kesempatan Mahasiswanya Kerja di Luar Negeri
BACA JUGA:Tanpa Perpisahan di Sekolah, Pungutan Dikembalikan Lagi ke Siswa
ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang, diliburkan secara penuh mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga sesuai jadwal cuti bersama sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya.