Pekerja dan Buruh Tak Dapat THR, Bisa Lapor ke Sini

PASAR: Pasar Kabupaten Kepahiang menjadi tempat para buruh mengais rezeki. Pemilik usaha, wajib menyerahkan THR kepada pekerja dan buruh. HERU/RB --

KORANRB.ID - Sesuai dengan haknya, pekerja dan buruh di Kabupaten Kepahiang juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

THR sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan, minimal 7 hari menjelang lebaran.

Bagi pekerja dan buruh yang merasa belum mendapatkan haknya, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kepahiang telah membuka posko pengaduan THR. 

Pekerja dan buruh bisa membuat pengaduan secara langsung di Posko Satgas THR, yang berada langsung kantor Disperinaker Kepahiang.

Kasi Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan Jauhari menerangkan laporan juga bisa disampaikan secara online. Yakni, melalui website poskothr.kemenaker.go.id. 

BACA JUGA:Polisi Cek Bus Angkutan Mudik Lebaran, Terminal Purwodadi Arga Makmur

BACA JUGA:Tantangan Berat Wabup Abdul Hafizh Besarkan PAN di Kepahiang

"Bagi pekerja dan buruh yang belum mendapatkan haknya, dapat melayangkan pengaduan di Posko Pengaduan THR. Bisa langsung ke kantor kami, atau secara online," beber Irwan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan juga petunjuk dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, ia menjelaskan pemkab harus memastikan THR dibayarkan setiap perusahaan ke pekerjanya.

Secara umum, ketentuan mengenai THR diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU ini, pemberian THR juga berlaku bagi pekerja swasta. Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terapkan WFA, Staf Stategis Tetap Ngantor

BACA JUGA:Teguran Tertulis untuk Tambak Udang Tunggu Keputusan Bupati Kaur

Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tunjangan ini, maka akan dikenakan sanksi. Bagi karyawan swasta, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan