Pekerja dan Buruh Tak Dapat THR, Bisa Lapor ke Sini

PASAR: Pasar Kabupaten Kepahiang menjadi tempat para buruh mengais rezeki. Pemilik usaha, wajib menyerahkan THR kepada pekerja dan buruh. HERU/RB --

Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tunjangan ini, maka akan dikenakan sanksi. Bagi karyawan swasta, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Bagi pekerja/buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

BACA JUGA:Kelulusan 13 Peserta PPPK Tahap II di Seleksi Administrasi Dibatalkan

BACA JUGA:Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat Ukir Kebahagiaan, Bawa Perubahan Desa Tengah Padang

Bagi pekerja/buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka, dengan menggunakan rumus; masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait pencairan THR.  Beberapa perusahaan mungkin cenderung untuk membayarkan THR lebih awal, sedangkan yang lain mungkin memilih untuk menunggu mendekati hari raya.

Namun, bagi pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR, mereka bisa terkena sanksi administratif berupa denda 5 persen dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar.

Sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang mencicil THR. Selain itu, keterlambatan ini juga bisa berdampak pada hubungan antara pengusaha dan karyawan, serta reputasi perusahaan di mata publik. 

Meskipun tanggal pencairan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan faktor-faktor lainnya, namun pencairan ini umumnya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan