Pemprov Bengkulu Terapkan WFA, Staf Stategis Tetap Ngantor

BARIS: ASN Pemprov Bengkulu saat berbaris dalam apel pagi di Kantor Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.--RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menerapkan Work From Anywhere (WFA), mulai Senin 24 Maret 2025 besok.

Hal tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si. Ia menyebutkan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu sesuai dengan SE Menpan RB.

“Libur resmi itu mulai 27 Maret sampai 7 April.

Yang WFA ini menyesuaikan dengan aktivitas masing-masing di OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red),” kata Herwan.

BACA JUGA:Teguran Tertulis untuk Tambak Udang Tunggu Keputusan Bupati Kaur

Meskipun demikian, Herwan menerangkan sistem WFA ini sendiri menjadi wewenang dari Kepala OPD masing-masing. 

ASN yang melaksanakan WFA harus dibagi dan disarankan agar ASN yang memiliki jabatan strategis tetap masuk. Sehingga tetap dapat memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.

“Kita mengharapkan staf strategis tetap hadir agar program kerja kita bisa dituntaskan sebelum lebaran ini,” ujar Herwan.

Selain itu, Herwan menjelaskan masing-masing Kepala OPD membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang melaksanakan kedinasan dari rumah (WFH).

BACA JUGA:Kelulusan 13 Peserta PPPK Tahap II di Seleksi Administrasi Dibatalkan

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dimaksudkan untuk dilaksanakan selama 4 hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, 

“Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai hari Kamis tanggal 27 Maret 2025,” terangnya.

Sesuai dengan SE Menpan RB nomor SE.3/SU/II/2025 tersebut, menerangkan bahwa seluruh Pimpinan Perangkat Daerah atau kepala OPD perlu memperhatikan berbagai hal untuk pelaksanaan WFA, diantaranya optimalisasi penerapan sistem pemerintahan di lingkungan perangkat daerah masing-masing.

kemudian berbasis elektronik di perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik agar menjamin penyelenggara pelayanan yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan