Posko Pengaduan THR Dibuka Serentak Besok

FOTO: Dr. H. Syarifudin M.Si----

Sekadar mengulas, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Bakal menampung laporan pekerja yang tidak mendapatkan THR. 

Kapala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si menerangkan bakal membuka layanan pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR tersebut.

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Pemkot Bengkulu Buka Puasa Bersama Ketua DPD RI dan Insan Pers

BACA JUGA:Rachmat: Harus Selesai Saat Kepemimpinan Saya, Pembangunan Masjid Agung Benteng

Ia menyebutkan Posko tersebut dibuka secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Serta posko THR yang ada di masing-masing daerah yang dilaksanakan oleh Disnaker di tingkat kabupaten kota.

“Kita buka posko pengaduan online dan posko THR di masing-masing Disnaker daerah kabupaten kota,” terangnya.

Syarif menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.

“Ada beberapa kriteria bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan THR, dan itu juga sudah jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun beberapa kriteria bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan THR, di antaranya, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1  bulan secara terus menerus atau lebih. 

Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pejanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” tutup Syarif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan