Posko Pengaduan THR Dibuka Serentak Besok

FOTO: Dr. H. Syarifudin M.Si----
KORANRB.ID – Tidak hanya tersedia secara online, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu juga membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara serentak.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si menerangkan dalam upaya pemenuhan hak pekerja mendapatkan THR sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Kita buka posko ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar hak para pekerja untuk mendapatkan THR,” terang Syarifudin.
Ia menuturkan, posko tersebut akan berdiri di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan Kantor Disnaker kabupaten kota.
BACA JUGA:Pelaksanaan Porprov Bengkulu 2025 Masih Abu-abu, KONI Masih Tunggu Audiensi
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Alur Mudik, Pemprov Batasi Lalu Lintas Kendaraan
Serentak dibuka besok, 24 Maret 2025 hingga seminggu setelah Idul Fitri 2025.
Syarifudin menjelaskan selain menerima aduan dari para pekerja perusahaan, posko tersebut juga bakal menerima aduan dari sopir kendaraan online yang juga telah diarahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bakal menerima bonus kerja.
“Kita buka juga untuk gojek gokar atau seperti itu, karena sesuai arahan dan SE-nya sudah jelas, mereka dapat bonus,” terangnya.
Ia menerangkan THR tersebut sudah diwajibkan untuk dibayarkan oleh suatu instansi atau perusahaan terhitung sejak 17 Maret 2025 waktu lalu, ditegaskan oleh presiden.
BACA JUGA:Sultan Yakin, Pemda Cari Jalan Agar UMKM Tumbuh Maju
BACA JUGA:BKHIT Sidak Pelabuhan Pulau Baai, Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit
Untuk itu, Syarifudin berharap agar para pekerja yang tidak menerima haknya tersebut dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemprov Bengkulu, dengan cara mendatangai atau mengakses link aduan.
“Kita harapkan pekerja yang tidak dapat haknya dapat mendatangi posko yang nantinya kita sediakan itu,” terangnya.
Sementera untuk mekanisme dari aduan tersebut pekerja cukup datang dan mengisi identitas dan menerangkan tempat bekerja.
Sehingga nantinya laporan tersebut bakal diproses dan dilaporkan juga ke Pemerintah Pusat melalui Kemenaker RI, kemudian akan berikan berupa surat rekomendasi.