Hasil Penelusuran Aset Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17, Terpidana Korupsi BOS Rp1,2 Miliar

GIRING: Terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu sedang digiring Jaksa saat persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

Berapa sisa kerugian negara yang belum dipulihkan? Untuk mengetahuinya ada dalam amar putusan Majelis Hakim.

Imam Santoso divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan.

Serta dibebankan untuk membayar kerugian negara dengan sebesar Rp227 juta jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:Naikkan PAD, Panja Minta Pemdes Tuntaskan Pembayaran PBB Jika Ingin DD/ADD Cair

BACA JUGA:Sultan Yakin, Pemda Cari Jalan Agar UMKM Tumbuh Maju

Kemudian untuk terpidana Yudarlanadi dihukum dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp100 kuat subsidair 4 bulan.

Untuk pidana tambahan dirinya dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp766 juta jika tidak bisa mengembalikan maka dihukum dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Artinya, kerugian negara yang belum pulih sesuai dengan pidana tambahan yang dibebankan. Imam Santoso Rp227 juta ditambah Yudarlanadi Rp766 juta dengan total Rp1 miliar lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan