Sabar, Dana Banpol 2025 Masih Dalam Proses, Tak Kena Pangkas

KESBANGPOL: Kantor Kesbangpol Kabupaten Kepahiang. Saat ini pegawai Kesbangpol masih melakukan proses pencairan dana Banpol 2025.--HERU/RB
BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen Ditutup, 47 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Penggunaan dana banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Yakni untuk pendidikan politik dan kesekretariatan, serta untuk biaya operasional.
Dana Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan, serta operasional.
"Besaran dana Banpol yang diterima setiap parpol, tinggal dikalikan dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang," tambah Musi Dayan.
BACA JUGA:ADD Cair, 148 Pemdes Mukomuko Akhirnya Terima Gaji
Mengacu pada hasil Pilleg 2024, secara berurutan ke delapan Parpol berhak menerima dana Banpol terbesar adalah, Perindo, Nasdem, Golkar, PDIP, Gerindera, Demokrat, PKB dan PKS.
Mengenai pengajuan pencairan dana Banpol, sebagaimana terlampir dalam ketentuan SIPPN Menpan, syarat yang mesti diajukan adalah, Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol.
Lalu, Surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC/DPD parpol tingkat kabupaten yang telah dilegalisir oleh ketua dan sekretaris parpol, fotokopi NPWP parpol.
Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD kabupaten yang telah dilegalisir oleh Sekretaris KPU.
BACA JUGA:Safari Ramadan Selesai, Ini Pesan Bupati Kaur Gusril
Nomor rekening kas umum partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kab/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.
Serta, surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan pertanggungjawaban secara formil maupun materil atas penggunaan anggaran bantuan keuangan parpol.