Usai Pilkada, 15 ASN Pemkab Kepahiang Ajukan Pindah

PINDAH: Tercatat sudah 15 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang ajukan pindah tugas.-- HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Usai pelaksanaan Pilkada 2024, tercatat 15 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang melayangkan pengajuan pindah tugas ke luar kabupaten.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH menerangkan, sejauh ini dari usulan pindah tugas yang diajukan, hanya 3 usulan yang sudah berproses.
"Yang baru terealisasi baru 3 usulan pindah," kata Bahrul Rozi.
Banyak faktor dan syarat yang mesti diajukan seorang ASN, untuk pindah tugas baik antar kabupaten maupun instansi.
BACA JUGA:Sabar, Dana Banpol 2025 Masih Dalam Proses, Tak Kena Pangkas
Salah satunya, adalah ASN yang bersangkutan telah mendapatkan surat bebas temuan BPK.
Tanpa surat ini, berkas permohonan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat bebas temuan ini, biasanya diajukan oleh pejabat setingkat kepala dinas, kepala bidang, hingga camat.
Untuk mendapatkan surat tersebut, ASN diwajibkan melampirkan berkas surat penerimaan dari daerah tujuan, surat pengantar dari Instansi atau OPD yang ditujukan kepada Inspektur Daerah, surat keterangan dari Kepala OPD, bagi guru surat itu dari kepala sekolah mengetahui Kadis Dikbud tempat tujuan pindah.
BACA JUGA:Persiapan JPD Provinsi, Lebong Mulai Gelar Seleksi
Tak hanya itu, pemohon juga diminta melampirkan surat pernyataan tidak memiliki kewajiban dalam bentuk apapun, baik itu Kerugian keuangan Negara (KN) dan tidak menguasai barang atau Inventaris milik Negara atau Daerah ditandatangani pemohon di atas materai Rp10.000.
Kemudian melampirkan foto copy SK CPNS, foto copy SK PNS, foto copy SK pangkat terakhir, foto copy SK Jabatan yang menduduki jabatan dan foto copy SKP selama 2 tahun terakhir.
Dalam Pasal 7, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, telah dijelaskan bahwa teknis dan mekanisme mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi.
Disebutkan, pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.