Usai Pilkada, 15 ASN Pemkab Kepahiang Ajukan Pindah

PINDAH: Tercatat sudah 15 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang ajukan pindah tugas.-- HERU/RB

BACA JUGA:Pemkab Lebong Gelar Musrenbang Tingkat Kabupaten

Adapun mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen Ditutup, 47 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Lalu, surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan