Pemkab Mukomuko Mulai Berlakukan WFH dan WFO: Sesuai Petunjuk Pemerintah Pusat

SEPI: Terlihat suasana disalah satu OPD yang ada lingkup Pemkab Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Sebagian Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sudah mulai melaksanakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebelum memasuki libur bersama lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dimana WFH dan WFO dilakukan setelah keluarnya surat edaran (SE) pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu, sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan presiden terkait libur Lebaran tahun ini. 

Asisten 1 Setdakab Kabupaten Mukomuko, Haryanto S.KM mengatakan, meskipun sudah ada beberapa OPD yang mulai WFH dan WFO, namun hingga 25 Maret 2025 masih banyak OPD yang ASN-nya bekerja di kantor.

“Untuk libur ASN di lingkup Pemkab Mukomuko mengacu kepada Keputusan Presiden, yakni  mulai 28 Maret sampai 7 April 2025. Waktu libur yang diberikan cukup panjang, selama 11 hari,” kata Haryanto.

BACA JUGA:Peningkatan Fasilitas RSMY, Dirut Usulkan Anggaran Rp48,6 Miliar

BACA JUGA:Dinyatakan Hilang, Pencarian Korban Tenggelam di Rawa Makmur Ditutup

Dia menjelaskan terkait pelaksanaan WFA dan WFO sudah bisa dimulai dari hari Senin 24 Maret lalu sampai dengan Kamis 27 Maret, sebelum libur bersama. 

Lebih awalnya aktivitas ASN untuk tidak bekerja di kantor, bagian dari kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat. 

Sehingga ASN bisa mudik lebih awal. Selain itu juga untuk memberikan ruang kepada ASN mempersiapkan segala sesuatu menjelang Lebaran.

“Intinya dari Senin lalu sudah bisa WFA dan WFO, tapi jika masih ingin berkegiatan dikantor kami juga masih memperbolehkan, tergantung pada masing-masing kepala OPD,” ujarnya.

Haryanto menyampaikan, saat libur bersama untuk pelayanan publik seperti pelayanan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), juga libur. 

Begitu juga dengan pelayanan publik di Dinas Penenaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) juga akan libur sesuai dengan Keputusan Presiden soal libur pegawai dari tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.

“Meskipun ini Pelayanan publik Disdukcapil dan DPMTSP, juga libur ya, pada 8 April 2025 mereka sudah melayani publik kembali,” jelas Haryanto.

Meskipun pelayanan publik libur dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, namun tidak untuk pelayanan kesehatan yang masih tetap berjalan seperti biasa. Baik pelayanan kesehatan di RSUD dan juga di 17 Puskesmas yang ada di Kabupten Mukomuko. Tetap berjalan seperti biasa, dengan petugas yang berjaga secara bergantian.

Tag
Share