Pelaku Industri Masih Optimis di Tengah Kontraksi Ekonomi

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.-foto: kemenperin.go.id/koranrb.id-

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong: Kejari Diminta Kembali dalami Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Disnakantan Rejang Lebong Perketat Pengawasan Peredaran Daging, Antisipasi Daging Tidak Layak Konsumsi

“Kebutuhan dari tiga komponen tersebut kemudian yang membentuk demand domestik manufaktur. Dengan demikian, demand domestik menentukan kinerja manufaktur. Ketika demand domestik naik maka kinerja manufaktur juga ikut naik. Sebaliknya, ketika demand domestik menurun dan penuh tekanan maka kinerja manufaktur juga akan menurun,” ungkapnya.

Kedua, demand domestik produk manufaktur merupakan jaminan dan sekaligus penarik investasi asing di Indonesia. Menurut Febri, pasar domestik yang besar merupakan hal penting yang menarik bagi investor global menanamkan modalnya di Indonesia.

“Mereka bersedia membangun fasilitas produksi baru dan berproduksi karena menilai potensi besar pada pasar domestik Indonesia,” ujarnya.

Ketiga, industri manufaktur Indonesia merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling besar. Sampai tahun 2024, terdapat 19 juta tenaga kerja yang bekerja di manufaktur. Ketika manufaktur memiliki kinerja baik, maka pendapatan dari 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja juga ikut naik.

“Sebaliknya, ketika pasar domestik dibanjiri produk impor dan mengakibatkan tekanan yang berat pada demand domestik, akan mengancam ekonomi 19 juta pekerja dan keluarganya,” tuturnya.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, BPOM Bengkulu Ingatkan Bahaya Zat Berbahaya dalam Makanan

BACA JUGA:Menguak Kredit Fiktif Bank di Lebong, Polda Periksa Kacab dan Saksi-Saksi

Keempat, demand domestik manufaktur dapat dipandang sebagai sebuah ruang atau kesempatan bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produknya.

“Peningkatan demand domestik dapat dimanfaatkan industri dalam negeri untuk peningkatan nilai tambah, produktivitas tenaga kerja, inovasi dan daya saing industri manufaktur sehingga diharapkan dapat masuk lebih dalam pada Global Value Chain manufaktur global,” jelas Febri.

IKI Maret mencatat, tingkat optimisme pelaku usaha selama enam bulan ke depan sebesar 69,2% turun 3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Namun persentase responden yang menyatakan ‘tetap’ meningkat menjadi 24,5 persen, dan yang menyatakan pesimisme menjadi 6,3 persen (turun 0,3 persen).

Di sisi lain, terjadinya perang dagang antar produsen manufaktur dunia merupakan potensi tantangan manufaktur ke depan yang harus diwaspadai, karena dapat berimbas pada masuknya produk manufaktur asing ke dalam negeri akibat tidak dapat masuknya produk tersebut ke pasar Amerika Serikat. Hal ini adalah akibat perang tarif yang terjadi.

“Namun demikian, Kementerian Perindustrian tetap berupaya melindungi industri dalam negeri melalui penerapan kebijakan SNI dan TKDN. Selain itu, untuk menekan impor, Kementerian Perindustrian melakukan relaksasi peraturan Impor dan menyusun non-tariff measure. Sekali lagi kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri,” ungkap Febri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan