Jangan Coba-coba Ubah Los Pasar Kepahiang!
PASAR: Kondisi los milik salah satu pedagang di Pasar Kepahiang yang dianggap telah menambah dan mengubah bentuk dapat teguran langsung dari Satpol PP.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Para pedagang di kawasan Pasar Kepahiang diminta jangan coba-coba mengubah atau pun menambah bentuk los yang sudah disediakan Pemkab Kepahiang.
Bagi yang melanggar, siap-siap saja ditertibkan langsung petugas Satpol PP Kepahiang seperti yang baru saja dilakukan pekan ini.
Petugas langsung menertibkan los milik pedagang buah, yang diketahui telah berubah bentuk. Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si mengharapkan pedagang dapat mengerti aturan yang telah dibuat Pemkab Kepahiang.
Larangan yang telah ditetapkan lanjutnya, dengan harapan agar Pasar Kepahiang menjadi nyaman.
"Kan, di dalam kontraknya juga sudah jelas. Bangunan los yang ada tak boleh ditambah. Kalau dibiarkan, pasar bisa tambah semrawut,’’ tandas Wabup.
BACA JUGA:Sumantif Akhir Semester Berakhir, Murid Gunakan Smartphone dan Chromebook
BACA JUGA:Dalam Waktu 15 Hari, Polres Bengkulu Selatan Amankan 23 Warga Terlibat Kasus Ini
Peringatan yang diberikan lanjutnya, dengan tujuan dapat menjadi perhatian bagi pedagang lainnya.
"Tak boleh juga menambah bentuk bangunan. Yang melanggar harus ditertibkan. Pedagang ya, ikutilah aturan sudah ditetapkan. Kalau ada yang melanggar, pedagang lain ingin melanggar juga," ujarnya.
Diketahui, pascapenertiban secara besar-besaran yang dilakukan akhir April lalu validasi terhadap kepemilikan los di kawasan Pasar Kepahiang sedang dilakukan tim Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kepahiang.
Pendataan kepemilikan dilakukan sebagai bentuk antisipasi adanya kemungkinan kepemilikan ganda dari pengelola los di Pasar Kepahiang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan ulang Pasar Kepahiang. Validasi akan dilakukan sedetil mungkin terhadap 429 los yang ada.
Nantinya, pengelola los Pasar Kepahiang yang baru tak lagi mendapatkan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebagai ganti izin HGB, pihaknya ke depan akan menerbitkan STBKM (Surat Tanda Bukti Menempati) kepada pengelola los Pasar Kepahiang yang baru. Hanya pemilik STBKM saja nantinya berhak melakukan aktivitas perdagangan di los Pasar Kepahiang.