Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Mantan Walikota Ahmad Kanedi Ditahan, Jaksa Bidik Calon Tersangka Lain dalam Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

GIRING: Jaksa Kejati Bengkulu giring tersangka kebocoran PAD Mega Mall dan PTM yang merupakan mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi (rompi orange) ke mobil tahanan, kemarin.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Ahmad Kanedi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung kemarin 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025 mendatang.

Ahmad Kanedi merupakan Walikota Bengkulu periode 2007 hingga 2012.

Dia juga pernah menjabat sebagai  anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama 2 periode.

BACA JUGA:Gali Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Yakni Periode 2014-2019 dan 2019-2024.

"Saya didampingi Pak Asintel dan Aspidsus Kejati Bengkulu akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lahan milik Pemkot Bengkulu yang di atasnya ada hak guna lahan Mega Mall dan PTM.

Tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Bengkulu periode tahun 2007 sampai 2012," kata Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan di Kota Bengkulu, Kamis 22 Mei 2025.

Ia menyebut penahanan terhadap Ahmad Kanedi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Pasar Murah Pemprov Diserbu Warga, Digelar Bertahap hingga Akhir Juni

Sebab hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan dari para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami baru menetapkan satu orang tersangka, perannya selaku Walikota Bengkulu, bersama-sama dengan pihak lain dan akan didalami selama proses penyidikan sehingga terjadinya tindak pidana korupsi itu," ujar dia.

Lanjut Andri, untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit.

Namun, jika dilihat jangka waktu yang lama dalam pemanfaatan lahan Pemkot itu untuk Mega Mall dan PT, yakni sejak 2007 hingga saat ini, kemungkinan kerugian negaranya mencapai ratusan miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan