Jaksa Dalami Dugaan TPPU Kasus Tipikor Bank Plat Merah, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum
GIRING: Tersangka digiring jaksa yang bertugas beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kas Bank plat merah di Bengkulu terus berlanjut.
Berkas perkara dan tersangka FD (31), mantan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank milik negara, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka, seiring dengan penelusuran aset hasil kejahatan.
Tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,6 miliar, dengan sebagian dana yang disalahgunakan disebut digunakan untuk judi online.
BACA JUGA:Bantuan Mengalir untuk Korban Gempa Bengkulu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Subayak, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kita pastikan dalam waktu dekat berkas akan kita limpahkan, namun saat ini juga sedang dilakukan pendalaman terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Wisdom kepada RB pada 24 Mei 2025.
Ia menambahkan, pendalaman unsur pencucian uang ini penting untuk membuat perkara menjadi lebih terang saat masuk ke proses persidangan.
“Segala kemungkinan itu kita dalami, termasuk TPPU dalam kasus ini. Kita ingin saat perkara ini dilimpahkan, semua sudah jelas,” tambahnya.
BACA JUGA:Dessy Maryani Kunjungi dan Beri Bantuan Korban Gempa di Kelurahan Betungan
Sementara itu, kuasa hukum tersangka FD, Sopian Siregar, SH, M.Kn, meminta kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada informasi pasti mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan.