Sambil Menangis, Cabup BS Rifa'i Sebut Kemenangan di MK Merupakan Rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa
Sidang Perkara PHPU Bupati Bengkulu Selatan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK RI Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB siang--Rio Agustian
KORANRB.ID – Sidang Perkara PHPU Bupati Bengkulu Selatan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK RI Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB siang.
Dalam putusan tersebut hakim MK memutuskan Dismissal. Sehingga tidak ada lagi lanjutan sidang di MK dalam perkara tersebut.
Menariknya, usai sidang di MK tersebut pihak terkait Paslon nomor urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto langsung digeromboli tim pemenangan dan keluarga didepan gedung MK RI. Bahkan Rifai sempat meneteskan air mata dihadapan para pendukungnya.
“Suatu rahmat dari yang mahakuasa ya, melalui perjalanan panjang dan melelahkan,” ucap Rifai sambil meneteskan air mata.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dismissal, Hakim MK Tolak Permohonan Cabup-Cawabup BS Suryatati-Ii Sumirat
BACA JUGA:Final, Golkar, Nasdem, PKS Usung Suryatati di Pilkada Bengkulu Selatan
Sementara itu Wakilnya Yevri Sudianto menyebut hasil putusan MK yang baru saja dilaksanakan adalah keputusan terbaik.
“Semoga ada hikmahnya dibalik semua ini,” ujar Yevri.
Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon (Suryatati-Ii Sumirat) dalam sidang perkara nomor 322 PHPU Bupati Bengkulu Selatan Senin, 26 Mei 2025.
MK RI menggelar sidang perkara PHPU Bupati Bengkulu Selatan dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut diikuti sembilan Hakim Konstitusi.
Ketua Suhartoyo, bersama anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Urbaningsih, Daniel Yusmic P.Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
BACA JUGA:Putusan Perkara Pilkada Bengkulu Selatan di MK, Nasib Paslon Ditentukan
BACA JUGA:Tungggu Putusan MK, Gugatan Suryatati-Ii Lanjut atau Dimissal
Amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo mengadili dalam eksepsi mengabulkan ekspesi termohon (KPU Bengkulu Selatan) dan eksepsi pihak terkait (Rifai-Yevri) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi piha kterkait untuk selain dan selebihnya.