Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang, Masih di 3 Tersangka

Penyidik Kejari Kepahiang segera merampungkan dan melimpahkan BP dugaan Tipikor Setwan Kepahiang--Heru/RB

KORANRB.ID - Penyidik Kejari Kepahiang berupaya merampungkan Berkas Perkara (BP) dugaan Tipikor Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang.

Sejak ditahan pada 7 Mei 2025 lalu, masa penahanan 3 tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang di Rutan Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong akan segera berakhir. 

Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, SH menerangkan, dengan 8 jaksa yang telah ditunjuk untuk melakukan penelitian, secepatnya BP dugaan Tipikor Setwan akan dilakukan pelimpahan tahap II.

"Untuk jumlah tersangka, sampai saat ini masih 3 orang seperti yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Nanda. 

BACA JUGA:Lakukan Langkah-Langkah Strategis, Pertamina Janji Recovery Kelangkaan BBM 4 Hari sampai 1 Minggu

BACA JUGA: Bantuan Rumah Rusak Berat Rp60 Juta, Rusak Ringan Rp30 Juta, BNPB Turun Bantu Korban Gempa Bengkulu

Terkait tambahan tersangka, eks Sekwan Kepahiang sebelumnya juga secara terang-terangan mengungkap ke mana saja aliran dana yang kemudian berujung pada temuan BPK. Salah satunya tertuju kepada eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024. 

Secara terbuka, eks Sekwan juga hanya mengakui temuan yang menjadi tanggungjawabnya hanya di kisaran Rp3 miliar dengan Rp1 miliar sudah dalam proses pengembalian.

Mengenai keterangan eks Sekwan ini sendiri, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang mengakui masih membutuhkan pengumpulan alat bukti baru. 

Dalam hal penyidikan, penyidik juga berupaya melakukan upaya pengembalian Kerugian Negara (KN) sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya. Upaya yang telah dilakukan dengan cara tracking asset para tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang.

BACA JUGA:Soal Laporan Pegawai RSUD Kepahiang, Ini Temuan Investigasi BRI Cabang Curup

BACA JUGA:Program Kalamambu Bupati Bengkulu Tengah Dimulai, Siapkan Bibit Kalamansi dan Bambu

"Begitu selesai, BP langsung akan kita limpahkan. Termasuk juga para tersangka, akan menjalani masa penahanan di Bengkulu," tutup Nanda.

Dalam perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini, nilai KN  tetap mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2021-2023 serta hitungan penyidik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan