Pelaku Usaha Waralaba Wajib Miliki STPW

Septo Soepriyatno-IST/RB-

KORANRB.ID - Para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).

Hal  ini  disampaikan Direktur  Bina  Usaha  Pelaku  Distribusi  Septo  Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba padahal tidak memiliki STPW.

“Penyebutan  perusahaan  sebagai  waralaba  telah diatur  dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  71  Tahun  2019 tentang Penyelenggaraan  Waralaba. Perusahaan  waralaba  wajib  memiliki  STWP.  Jika  tidak  ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.

BACA JUGA: Ada Pengajian Esklusif di Kepahiang, FKUB Lakukan Pendekatan

Peraturan  Pemerintah  Nomor  42 Tahun  2007 pasal  10 ayat  1 menyebutkan, “Pemberi  waralaba wajib  mendaftarkan  prospektus  penawaran  waralaba sebelum  membuat  perjanjian  waralaba dengan penerima Waralaba”.

Sementara, Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  71  Tahun  2019 pasal  10 menyebutkan, “Pemberi  waralaba,  pemberi  waralaba  lanjutan,  penerima  waralaba,  dan  penerima  waralaba lanjutan wajib memiliki STPW”.

Septo    juga    menyampaikan, Permendag    71 Tahun 2019 pasal    3 menyebutkan, “Orang perseorangan  atau  badan usaha  dilarang  menggunakan  istilah dan/atau  nama waralaba  untuk nama  dan/atau  kegiatan  usahanya,  apabila  tidak  memenuhi  kriteria waralaba”. 

Adapun  kriteria waralaba  antara  lain, memiliki  ciri  khas  usaha,  terbukti  sudah  memberikan  keuntungan,  memiliki standar  atas  pelayanan  dan  barang  dan/atau  jasa  yang  ditawarkan  yang  dibuat  secara  tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

BACA JUGA:OPD Dituntut Segera Bentuk PPTK

Septo mengungkapkan,  apabila orang  perseorangan  atau  badan  usaha yang  melanggar ketentuan dalam Permendag  71 Tahun 2019 pasal  3 akan dikenakansanksi  administratif  berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

“Untuk  itu,  penyebutan  usaha  waralaba harus  memenuhi ketentuan  tersebut  dan  tidak  dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo.(rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan