Terdakwa OOJ Sampaikan Eksepsi, JPU: Kita Akan Tanggapi Secara Tertulis
TERDAKWA: Lima terdakwa OOJ usai menjalani sidang dengan agenda penyampaian eksepsi di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --
BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU
Kemudian disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta.
Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
BACA JUGA:Adu Kuat Bukti Gugatan TSK OOJ
Kemudian, terdawka Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para terdakwa dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. (eng)