BUMDes Padang Batu Belum Mengembalikan KN Rp 189 Juta, Terancam Diproses Hukum
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP mengatakan, BUMDes Padang Batu sampai kini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 189 juta. --
SELUMA, KORANRB.ID - Pasca hasil audit kerugian negara (KN) diekspose oleh Jaksa Kejari Seluma sebesar Rp 189 juta, hingga saat ini pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Batu Kecamatan Ilir Talo diketahui belum mengembalikan KN sebesar Rp 198 Juta.
Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP. Dikatakannya bahwa hingga saat ini Inspektorat Seluma belum mendapatkan laporan resmi terkait bukti pengembalian KN yang masuk rekening BUMDes Padang Batu.
BACA JUGA:Aset BUMDEs Tak Terawat, Dilebur Dengan BUMDes
"Hingga saat ini belum ada laporan setoran masuk ke Inspektorat dan masih akan kita tunggu,"ujar Marah Halim
Dilanjutkan Marah Halim, adapun waktu yang diberikan untuk pengembalian KN ke rekening BUMDes Padang Batu yakni 60 hari, terhitung sejak 30 November hingga 28 Januari 2024. Jika tidak ada itikad baik pengembalian, maka temuan akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Kejari Seluma.
"Sisa waktu yang diberikan masih ada, jika tidak dikembalikan maka besar kemungkinan akan ditindak Kejari Seluma,"tegas Marah Halim.
BACA JUGA:Mobil BUMDes Talang Alai Disimpan di Bengkulu
Sebelumnya Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH menyebutkan KN ini terbagi dari lima item, yakni pendapatan sarana produksi (saprodi), hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020 dan mark up harga organ tunggal tahun 2021. Rincian totalnya yakni Rp 189.078.000.
"Ada lima item yang ditemukan kerugian negara, totalnya mencapai hampir Rp 200 juta. Kerugian terbesar ada pada mark up organ tunggal,"ujar Ghufroni.
BACA JUGA:Desak Eks Direktur BUMDes Kembalikan Mobil
Senada dengan Inspektur, Ghufroni mengatakan saat ini jaksa masih mengikuti prosedur yang berlaku, yakni memberikan waktu 60 hari kedepan untuk pengurus BUMDes mengembalikan KN yang telah diaudit. Nantinya KN terus harus disetor ke rekening BUMDes Padang Batu, dan jika selesai maka harus dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Seluma.
"Kepada pengurus BUMDes kita berikan kesempatan waktu 60 hari untuk mengembalikan seluruh KN, jika tidak ada itikad baik maka tentunya akan kita lanjutkan proses hukumnya,"tegas Ghufroni.
BACA JUGA:Perkembangan BUMDes Wajib Dilaporkan
Dalam proses audit hingga mendapatkan hasilnya, Inspektorat Seluma telah menempuh beberapa langkah, mulai dari mengumpulkan seluruh SPJ pengelolaan anggaran di BUMDes Padang Batu, lalu memanggil pengurus BUMDes, termasuk pemerintah desa. Setelah itu barulah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan oleh tim auditor.