BUMDes Padang Batu Belum Mengembalikan KN Rp 189 Juta, Terancam Diproses Hukum

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP mengatakan, BUMDes Padang Batu sampai kini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 189 juta. --

Dari upaya tersebut, auditor menemukan adanya ketidakcocokan SPj yang disampaikan dengan fisik yang ada. Sehingga mengakibatkan temuan KN. Sebelumnya bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Seluma menerima informasi bahwa BUMDes Padang Batuyang berada di Kecamatan Ilir Talo tersebut diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 642 juta.

BACA JUGA:Mobil BUMDes Hilang, Kades dan Pengurus BUMDes Dipanggil

Hal ini dikarenakan dana tersebut dikucurkan melalui penyertaan modal dari desa sebanyak dua kali, pada tahun 2020 sebesar Rp 292 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 350 juta. Dana tersebut diketahui digunakan untuk membeli satu perangkat organ tunggal yang nantinya disewakan.

Namun diduga terdapat markup dalam pembeliannya. Organ tunggal tersebut dicicil sebanyak dua kali, pada tahun 2020 dan 2021 menggunakan dana desa. Tidak hanya dugaan markup pembelian alat organ tunggal, juga dalam penyewaannya diduga pihak BUMDes Padang Batu tidak pernah melakukan penyetoran ke kas BUMDes.

BACA JUGA:Temuan Saprodi Hingga Mark Up Organ Tunggal, 60 Hari Batas BUMDes Kembalikan KN Rp 189 Juta

Padahal dari informasi yang didapat,  organ tunggal tersebut selalu disewa setidaknya tiga hingga empat kali dalam sebulannya dengan tarif bervariasi selama kurun waktu 2020 hingga 2022.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan