Perkembangan BUMDes Wajib Dilaporkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto--

SELUMA, KORANRB.ID - Banyaknya temuan kerugian negara (KN) pada sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Seluma, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma harus mengambil sikap. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto mengatakan seluruh BUMDes wajib melaporkan seluruh capaiannya.

"Hingga saat ini masih banyak yang belum melaporkan terkait progress BUMDesnya," ujar Nopetri.

Lanjut Nopetri, Dinas PMD akan memberikan tenggat waktu hingga Januari 2024 untuk BUMDes melaporkan hasilnya. Nantinya hasil BUMDes harus disampaikan ke pemerintah desa agar Kepala Desa (Kades) yang menyerahkan laporannya ke Dinas PMD.

BACA JUGA:KPU Tidak Akan Ubah Format Debat, Gagasan Tiga Capres Dinilai Belum Konkrit

“Sebaiknya saat ini seluruh pengurus BUMDes dapat menyiapkan seluruh rekapan hasil di 2023 ini. Agar dapat segera dirangkum dan dilaporkan ke Dinas PMD. Paling lambat Januari atau Februari 2024 nanti seluruh laporan BUMDes sudah masuk ke Dinas PMD agar dapat diketahui progresnya," jelas Nopetri.

Menurut Nopetri, seharusnya laporan BUMDes itu harus dilaporkan dua kali dalam setahun. Namun realisasinya ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Nopetri menduga karena pemdes atau BUMDes masih terbiasa dengan aturan lama yang mengharuskan laporan BUMDes hanya dilaporkan sekali dalam setahun.

"Mulai tahun ini seharusnya dua kali melapor, namun kenyataannya belum. Tahun 2024 nanti kita wajibkan untuk dua kali melapor, yakni semester I  dan semester II," ujar Nopetri.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan