Tinggal 8 Hari, Jalan Inpres Rp 43 Miliar Belum Rampung
JERI/RB PROGRES: Pembangunan jalan depan kantor Bupati Benteng menuju perkantoran Desa Renah Semanek yang belum tuntas, tahun 2023 tinggal 1 minggu. --
BENTENG, KORANRB.ID – Pembangunan jalan hotmix dari depan Kantor Bupati Benteng menuju kompleks perkatoran Pemkab Benteng di Renah Semanek, belum juga rampung 100 persen. Padahal tutup tahun 2024 tinggal menghitung hari. Progres pembangunan jalan dari dana Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp 43 miliar ini baru sekitar 80 persen.
Diketahui, jalan sepanjang 9 kilometer ke kompleks perkantoran Pemkab Benteng di Renah Semanek ini merupakan proyek Kementerian PUPR melalui Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu. Selain jalan 9 kilometer berkonstruksi hotmix, juga dibangun 2 unit jembatan beton.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Penambangan Ilegal di Benteng Akhirnya Bayar Denda Rp 100 Juta
Jalan ini sangat penting, terutama bagi pegawai Pemkab Benteng dalam kelancaran menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat selama ini, jalan tersebut masih berupa tanah kuning, sangat merepotkan pegawai atau pun masyarakat untuk masuk dan kelauar dari Renah Semanek.
Menyikapi semua ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP berharap jalan bisa segera selesai. Adanya jalan baru ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan Kabupaten Benteng ke depan.
“Kita berharap dan mendorong jalan ini bisa selesai cepat dan tepat waktu. Sebab pembangunan jalan ini sudah sangat dinantikan-nantikan oleh masyarakat Kabupaten Benteng,” ujarnya.
BACA JUGA: 12 Tsk BTT Tetap DItahan, Dilimpahkan Awal Tahun
Apabila pekerjaan fisik yang bersumber dari dana APBN/Inpres belum selesai disaat kontrak sudah habis, Sekda yang lama menjabat Kepala Dinas PUPR Benteng ini memaklumi ada perpanjangan kontrak (adedum) selama 50 hari. Namun akan lebih baik, jalan selesai tepat waktu sesuai kontrak.
Melihat progres pembangunan jalan yang diperkirakan baru 80 persen sementara tahun 2023 tinggal 8 hari, kecil kemungkinan bisa selesai sesuai kalender kerja dalam kontrak. ‘’Bisa saja terjadi puntus kontrak, adai nanti ada perpanjangan 50 hari kalender, namun pekerjaan tetap tak selesai,’’ demikian Sekda.(jee)