Pengembalian Baru Rp100 Juta, Jaksa Terus Panggil Debitur Macet
BERLANGSUNG: Proses pemanggilan debitur macet yang dilakukan oleh pihak Kejari Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus melakukan proses pemulihan tunggakan debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kaur yang macet.
Sampai bulan Juni 2025 baru sekitar Rp100 tunggakan yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Kaur.
Sementara untuk keseluruhan total tunggakan mencapai Rp4,4 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 77 orang.
Kajari Kaur, Pofrizal, S.H., M.H melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto, SH, mengatakan Kejari Kaur sampai saat ini masih terus berupaya melakukan pemanggilan kepada para debitur macet tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Matangkan Program Prioritas 1 Juta Bibit Sawit Gratis
Silih berganti para debitur macet mulai memenuhi panggilan untuk membuat surat perjanjian penyataan akan membayar tunggakan beserta bunga.
"Sampai dengan saat ini dari Rp4,4 miliar total tunggakan, baru sekitar Rp100 juta yang berhasil dipulihkan," ungkap Dwi.
Disampaikannya, pihak Kejari Kaur dalam melakukan pemulihan tunggakan ini sifatnya preventif atau meminta nasabah tersebut agar memberikan itikad baik melakukan pembayaran tunggakan.
Semua nasabah BRI yang telah memenuhi panggilan ke Kejari Kaur sepakat akan melakukan pembayaran.
BACA JUGA:381 CPNS Lebong Pembekalan Memahami Kewajiban
Hanya saja meminta waktu untuk mengumpulkan uangnya terlebih dahulu.
"Yang sudah memenuhi panggilan sudah ada itikad baik.
Tinggal prosesnya lagi ada yang meminta waktu cukup lama karena keterbatasan ekonomi," ujar Dwi.
Kejari Kaur sendiri melalui Bidang Datun memberikan tenggat waktu paling lama sekitar dua bulan terhadap para debitur untuk melakukan pelunasan.