Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Terdakwa Tipikor Tukin Prajurit Didakwa Rugikan Negara Rp9,2 Miliar, JPU Siapkan Saksi dari Instansi Militer

DENGARKAN: Terdakwa Ali Kurniawan sedang mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan dakwaan kemarin, 19 Juni 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI mulai disidangkan. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 19 Juni 2025, dengan ketua majelis hakim Achmadsya Ade Muri, SH, MH.

Dalam perkara ini, jaksa mendudukkan Ali Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Korem 041/Garuda Emas Bengkulu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 sebagai terdakwa. 

Jaksa menyebut, Ali diduga melakukan manipulasi angka tunjangan prajurit, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.

BACA JUGA: 30 Juni, Semua Koperasi Merah Putih Lebong Berbadan Hukum

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Pemprov Bengkulu Dipastikan Rampung Sebelum Oktober 2025, Tinggal Tunggu Arahan Gubernur

"Modusnya adalah dengan menambahkan angka nol di ujung nominal tunjangan prajurit aktif. Ini dilakukan secara sistematis sehingga nilai tunjangan membengkak dari yang seharusnya," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH usai sidang.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 15 KUHP. Semua unsur telah kami uraikan secara rinci dalam dakwaan," jelas Arif.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sidang lanjutan, JPU akan menghadirkan saksi-saksi kunci dari instansi militer tempat terdakwa berdinas. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dorong Program Taspen Life untuk Jaminan Pensiun PPPK

BACA JUGA:Program 3 Juta Rumah Layak Huni Untuk Lebong, Program Strategis Nasional

Langkah ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan meyakinkan majelis hakim atas tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa.

"Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembuktian melalui keterangan saksi. Kami akan hadirkan saksi dari internal instansi militer di Bengkulu," lanjut Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan