Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Disnakertrans Rejang Lebong Soroti Maraknya PMI Ilegal, Dukung Pembentukan Satgas untuk Cegah Eksploitasi

KOMPAK: Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri SE, MAP saat hadiri forum diskusi terkait PMI, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Meski penempatan tenaga kerja migran asal Rejang Lebong ke luar negeri menunjukkan kemajuan signifikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengakui masih adanya warga yang nekat menempuh jalur non-prosedural alias ilegal untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Masalah PMI non-prosedural ini bukan hanya terjadi di Rejang Lebong, tapi sudah menjadi isu nasional yang harus mendapat perhatian bersama," ujar Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, SKM, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu, 28 Juni 2025.

Untuk menekan angka PMI ilegal, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PMI di daerah. 

Syamsir menilai, keberadaan Satgas ini sangat strategis dalam memperkuat pengawasan sekaligus mencegah praktik eksploitasi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H dengan Pawai Ta'aruf dan MTQ Kabupaten

BACA JUGA:Diskominfo Kabupaten Kaur Bakal Surati OPD, Minta Lebih Aktifkan Medsos

"Satgas ini nantinya bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi, edukasi, hingga tindakan preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming oknum calo yang menawarkan kerja di luar negeri secara instan namun tidak sesuai aturan," jelasnya.

Lebih dari sekadar pengawasan, Syamsir menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat, terutama di wilayah yang dikenal sebagai kantong pengirim tenaga kerja migran. 

Ia berharap, peningkatan literasi ini mampu menekan praktik percaloan dan mendorong warga untuk menempuh jalur legal.

"Peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong pengirim PMI, sangat penting agar mereka tidak terjerumus ke dalam praktik percaloan yang merugikan,” tambah Syamsir.

BACA JUGA:Menanti Kelulusan, Peserta PPPK Tahap II Mulai Gelisah

BACA JUGA:Baru 3 Desa di Rejang Lebong Ramah Disabilitas, Pemkab Genjot Implementasi Desa Inklusif Sesuai Perbup 11/2025

Data Disnakertrans mencatat, hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 156 warga Rejang Lebong telah diberangkatkan ke luar negeri secara resmi melalui mekanisme penempatan yang sesuai aturan. 

Setiap keberangkatan telah melalui proses seleksi dan administrasi ketat, termasuk penerbitan rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan