Update! 7 Dokumen Wajib Upload Buat PPPK Guru Lulus Seleksi Kompetensi 2023

Bagi kamu yang lulus seleksi PPPK Guru, jangan lupa lengkapi 7 dokumen ini.--

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ini Nama 209 Pegawai Pemerintah dengan Per 209 Nama PPPK Guru 2023 Lulus Kabupaten Kepahiang

5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRESsetempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Kabupaten/kota.... (tertanggal setelah pengumuman)

6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Kabupaten/kota...” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman

BACA JUGA:Ini Daftar Peserta PPPK BU yang Lolos Seleksi, Cek di Sini! Jangan Lupa Lengkapi Persyaratan Berikut

- Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/;

- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

BACA JUGA:148 Guru Gagal jadi PPPK

7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembagayang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Kab/kota... (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. 

Zat adiktif yang diujikan minimal 4 macam. Yakni, METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN dan THC/MARIJUANA). Apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan