Update! 7 Dokumen Wajib Upload Buat PPPK Guru Lulus Seleksi Kompetensi 2023

Bagi kamu yang lulus seleksi PPPK Guru, jangan lupa lengkapi 7 dokumen ini.--

KORANRB.ID - Berikut informasi penting buat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru yang baru saja dinyatakan lulus seleksi kompetensi 2023. Setidaknya ada 7 dokumen wajib upload yang mesti disiapkan, untuk tahapan selanjutnya. 

Apa saja? Sebagaimana diketahui, meski sempat molor BKN telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK guru per 22 Desember 2023 lalu. Pengumuman seleksi kompetensi PPPK guru 2023, juga diteruskan instansi di berbagai daerah. 

BACA JUGA:Pembuatan SKCK Membludak, Umumnya PPPK

Mengutip dari pengumuman resmi dari BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang 2023, setidaknya ada 7 dokumen wajib yang mesti diupload saat proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Upload dokumen dalam pengisian DRH, hanya dilakukan secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 23 Desember 2023 - 14 Januari 2024.

BACA JUGA:360 Kuota PPPK BU Tidak Terserap

Adapun dokumen yang mesti diupload PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

BACA JUGA:Awas, Jika Lengah PPPK Lulus Bisa Dianggap Mundur

3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10.000 (asli bukan materai hasil scan

4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Seluma Diumumkan, Disini Hasilnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan