Dana Desa Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Plt Kepala Dinas PMD Kaur Hendris SE, MM--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Dana desa tahap II tahun anggaran 2025, sudah bisa dicairkan.
Seiring dengan telah terbitnya (SK) pencairan dana desa tahap II oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dengan demikian pengajuan dana desa tahap II sudah bisa dilakukan, SK tersebut sudah disebarkan Dinas PMD ke masing-masing desa melalui pdf tidak dengan sosialisasi lantaran keterbatasan anggaran.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pengajuan dana desa tahap II, masing-masing desa harus menyiapkan berkas yang telah ditetapkan sebagai syarat.
BACA JUGA:Rejang Lebong Bidik Investasi Rp1,3 Triliun Tahun 2025
Mulai dari bukti pembayaran lunas pajak dana desa tahap I, hingga berkas pendukung lainnya.
Seperti syarat tambahan bukti bahwa desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan koperasi Merah Putih.
"Pengajuan dana desa tahap II sudah bisa, SK pencairan dana desa tahap II sudah ditandatangani oleh Bupati," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Hendris SE, MM.
Ditargetkan, pencairan dana desa tahap II ini sudah rampung pada akhir bulan Agustus nanti.
BACA JUGA:Soal Warga Bermukim di Lahan Lapter 2 TNI AU, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Rifai
Sehingga pada penghujung tahun nanti semua desa di Kabupaten Kaur telah selesai merealisasikan dana desa tahun 2025.
Maka dari itu, pengajuan pencairan dana desa disarankan secepat mungkin diselesaikan.
"Target akhir Agustus pencairan dana desa sudah kita selesaikan, agar penghujung tahun anti semua kegiatan dari dana desa sudah berhasil direalisasikan," sampai Hendris.
Ditambahkannya, dalam realisasi kegiatan dana desa setiap desa harus mematuhi Perbup yang sebelumnya telah disebarkan lewat Pdf ke masing-masing desa.