Akhirnya Bupati Kepahiang dan Dirut PT TUM Duduk 1 Meja, Ini Hasilnya
AUDIENSI: Bupati Zurdi Nata dan jajaran saat menerima audiensi langsung bersama Direktur PT. TUM Chen Mao Fu di ruang rapat kantor bupati Kepahiang--Heru
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP dan jajaran akhirnya 1 meja bersama PT. Trisula Ulung Megasurya (PT. TUM), Chen Mao Fu akhirnya duduk 1 meja di ruang rapat bupati Kepahiang, Rabu 9 Juli 2025 pukul 08.00 WIB.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc itu, manajemen PT. TUM tetap meminta keringanan dari Pemkab Kepahiang.
Menjawab permintaan PT. TUM, Bupati Zurdi Nata tetap pada komitmen awal. Secara tegas dirinya meminta PT. TUM segera mengosongkan areal perkebunan teh yang berada di Desa Baratwetan Kecamatan Kabawetan tersebut. Hal ini dikarenakan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. TUM telah berakhir masa berlakunya.
"Kami sudah sepakat untuk tidak merekomendasikan izin baru HGU untuk PT. TUMS. Untuk itu kami minta PT. TUM untuk segera mengosongkan atau tidak ada lagi aktifitas dilahan tersebut. Karena akan kami pergunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kepahiang," tegas Bupati.
BACA JUGA:Pengambilalihan PT.TUM Kian Dekat, Petinggi Perusahaan Audiensi
BACA JUGA:Warga Ipuh Ultimatum Forkopimcam dan DLH, Umumkan Uji Sample Air Pisang Ipuh Paling Lambat 7 Hari
Saat ini lanjut bupatu, kabupaten Kepahiang sangat memerlukan lahan untuk mendukung program asta cita presiden Prabowo yaitu, swasembada pangan. Dengan adanya lahan tersebut diharapkan bisa dipergunakan untuk program tersebut.
"Tentu ini kita bisa pergunakan dalam mendukung program swasembada pangan dari pak Presiden Prabowo. Kita akan berdayakan masyarakat dalam pengelolaan lahan tersebut," tambah Bupati.
Diakhir audiensi, Bupati kembali menegaskan bahwa keputusan ini merupakan keputusan bersama pemerintah yang bersifat final.
"Kami ingatkan kembali kepada PT. TUMS bahwa ini sudah keputusan kami bersama. Audiensi ini juga sebagai bentuk peringatan persuasif kami kepada PT. TUMS Agar tidak terus berlarut-larut," tutup Bupati sembari menutup pertemuan.
Diketahui, HGU milik PT. TUM seluas 116 hektar sudah habis masa berlakunya sejak 2021 lalu. Praktis PT. TUM tinggal memiliki izin HGU atas pengelolaan lahan perkebunan teh, seluas 143 hektar saja dengan izin berlaku sampai 2035 mendatang.
BACA JUGA:Lahan PT. TUM Akan Dijadikan Agrowisata Kampung Kopi Kepahiang
BACA JUGA:Dugaan Honorer Fiktif Lolos Seleksi PPPK, Kejari Rejang Lebong Tunggu Hasil Evaluasi Pemkab
Ini pun, nantinya juga juga akan diambil alih oleh Pemkab Kepahiang. Data lain menyebutkan, sebagai PMA lahan PT TUM seluas 279,40 hektar dengan luas tanaman teh yang telah menghasilkan seluas 139,40 Ha.