Terlibat Politik Praktis, 2 ASN Direkomendasikan PTDH
Pj. Sekda Lebong, Donni Swabuana, ST., M.Si.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijatuhi sanksi berat, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dua ASN itu merupakan bagian dari 69 ASN Lebong direkomendasikan BKN RI untuk diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong karena diduga terlibat pilitik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengatakan, rekomendasi PTDH dari BKN belum diputuskan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Nanti kita lihat, apakah mengikuti rekomendasi dari BKN (PTDH, red) atau diberikan sanksi yang lain.
BACA JUGA:Peluang Emas Pamsimas 2026 di Mukomuko, Tunggu Proposal Desa
Saat ini masih menunggu keputusan Bupati," kata Donni, Selasa 21 Juli 2025.
Jelas Donni, dari 69 ASN yang direkomendasikan BKN untuk disanksi. Saat ini, sudah ada enam orang ASN dijatuhi sanksi ringan berupa dibebastugaskan dari jabatannya.
Enam ASN itu, terdiri dari tiga camat dan tiga pejabat setingkat kepala bidang.
“Dan dalam minggu ini dijadwalkan 14 ASN yang akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi,” tambah Donni.
BACA JUGA:Dua Pencuri Mobil Asal Bengkulu Tengah Ditangkap Saat Beraksi di Kaur
Donni memastikan, rekomendasi sanksi yang mereka terima dari BKN untuk 69 ASN adalah sanksi sedang dan sanksi berat.
“Pada intinya, rekomedasi dari BKN akan ditindaklanjuti. Sekarang masih proses, jadi bertahap,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong saat ini tengah melakukan proses verifikasi terhadap 69 ASN yang direkomendasikan oleh BKN untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Rekomendasi tersebut berasal dari laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.