Paling Lambat Oktober, SK PPPK Tahap I Pemkab Seluma Dibagikan
Pj Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA.-- FIKI/RB
SELUMA, KORANRB.ID - Paling lambat, Bulan Oktober 2025 mendatang Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemkab Seluma dibagikan.
“Untuk SK, perintahnya paling lambat Oktober (Diberikan, red),” kata Penjabat Sementara (Pj Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA, Jumat 25 Juli 2025.
Dikatakan Deddy, SK PPPK tahap I akan diberikan setelah evaluasi selesai dilaksanakan.
Untuk audit, kata Sekda sudah dilakukan dan menemukan 14 peserta yang dinyatakan bermasalah.
BACA JUGA:Mutasi Digelar di Perbatasan, 52 Pejabat Pemkab Seluma Dirotasi, Ini Daftarnya
“Ada 15 yang dibatalkan. 1 meninggal dunia, 14 masih tahap masa sanggah,” ujarnya.
Setelah masa sanggah selesai, Pemkab Seluma akan menggelar rapat bersama Inspektorat dan tim Panselda.
“Apakah sanggahan tersebut dapat diterima atau tidak," tambahnya.
Untuk diketahui, hasil seleksi PPPK tahap I ada 581 peserta yang dinyatakan lolos.
BACA JUGA:Permata dari Lampung! Berikut 7 Fakta Air Terjun Talang Rabun
Sementara itu, Seleksi PPPK tahap II akan tetap dilaksanakan.
Namun, PPPK tahap II hanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu bukan penuh waktu.
Hal itu, karena kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tidak memungkinkan untuk membayar gaji PPPK tahap II.
Solusi ini, diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) calon peserta seleksi PPPK tahap II bersama DPRD Seluma dan Pemkab Seluma, Selasa 15 Juli 2025.