15 Kursi PPPK Guru Tidak Terisi

AUDIENSI: Ratusan Guru yang tergabung dalam FGPPNS melakukan audienasi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Komisi, kemarin. BELA/RB--

BACA JUGA:Dinsos Pindahkan 27 Makam Korban Covid-19

Penggajian yang dilakukan nantinya, sesuai dengan formasi yang ada dan berhasil terisi. Meskipun sudah dianggarkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU), sampai saat ini belum ada masuk ke Pemprov. 

"Artinya masih menunggu kepastian berapa yang akan diangkat PPPK nanti secara finalnya. Formasi ini yang lulus ini lebih banyak ke P1 dan PG. Sisanya baru umum," ungkap Gunawan.

BACA JUGA:Bengkulu Kirim 71 Atlet di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Mengenai penempatan, sama seperti tenaga kesehatan dan teknis yang sudah diumumkan, penempatan masih melihat kebutuhan dari sekolah terlebih dahulu. Terkhusus, mapel (mata pelajaran, red) SMK dan guru-guru produktif, karena salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik.

"Ini berbeda dengan 2022. Yang sudah dipastikan penempatan pada saat perekrutan," tuturnya. 

BACA JUGA:Pengelolaan DDTS Lebih Efektif Dilakukan Swasta

Penempatan tersebut, dikatakan Gunawan juga bisa ditentukan melalui asal daerah maupun asal sekolah, jika dipastikan ada formasi yang kosong dan bisa diisi. 

"Artinya bisa dilihat dari asal daerah juga. Sekolah asal bisa menjadi pertimbangan juga," pungkasnya.

BACA JUGA:Gub: Ikal SMAN 3 BS Wadah Para Alumni

Di tempat yang berbeda, ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Provinsi Bengkulu, meminta Pemprov memperjuangkan formasi PPPK. Ini terungkap dalam audiensi antara FGPPNS dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua FGPPNS Provinsi Bengkulu, Ellya Oktarina, S.Pd mengatakan, berdasarkan data yang dikantongi, guru kategori perioritas 1 (P1) berjumlah 1 orang dan P2 9 orang. Sedangkan P3 dan P4 untuk data sementara mencapai 1.400an orang. 

BACA JUGA:Pocadi Masih Sebatas Pajangan

"Makanya meminta pada tahun 2024 nanti, bisa diperjuangkan formasinya di tingkat pusat. Para guru P1, P2, P3 dan P4 bisa diangkat menjadi PPPK," ungkap Ellya.

Menurutnya, terkait persoalan ini pun pihaknya juga sudah menggelar audiensi dengan pusat. Dimana untuk penggajian tidak ada permasalahan lagi, seiring dengan adanya Peraturan Mengeri Keuangan (PMK) No 110 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan