Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

BKPSDM Verifikasi Berkas PPPK Tahap II Untuk Pengajuan Penerbitan Nomor Induk

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memverifikasi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan nomor induk PPPK.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM, CHRM mengatakan jika masih ada berkas yang kurang setelah verifikasi pihaknya akan meminta kepada peserta untuk melengkapi. 

BKPSDM Bengkulu Tengah juga melengkapi dokumen pendukung lainnya sebelum diusulkan ke BKN.

BACA JUGA:Menjelajahi Pesona Tempat Wisata Terbaru! Berikut 6 Destinasi Wisata di Banda Aceh dan Aceh Besar

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Berikut 5 Destinasi Wisata Viral di Bukittinggi

"Setelah selesai akan kita sampaikan ke BKN untuk penerbitan nomor induk PPPK," katanya.

Lanjutnya, BKPSDM menargetkan pengusulan nomor induk PPPK akan disampaikan pada bulan ini. Setelah diusulkan tinggal menunggu nomor induk terbit. Biasanya proses penerbitan nomor induk PPPK akan berlangsung satu hingga dua bulan.

Ia menerangkan setelah nomor induk terbit, BKPSDM akan membuat SK. Selanjutnya SK ditandatangani Bupati dan kemudian pelantikan. Untuk pelantikan PPPK tahap II sesuai jadwal pada bulan Oktober tahun ini.

BACA JUGA:Rahasia Bawah Tanah Bukittinggi: Labirin Masa Silam di Lubang Jepang yang Kini Menjadi Destinasi Wisata

BACA JUGA:Air Terjun Kiti-Kiti: Surga Tersembunyi di Pedalaman Papua Barat

Mashuri berharap jadwal yang sudah ditetapkan tersebut tidak berubah dan proses pelantikan bisa dilaksanakan pada bulan Oktober.

"Kita berharap tidak ada perubahan jadwal dan pelantikan tetap dilaksanakan Oktober. Kalau pun ada perubahan pasti akan kita beritahu," jelasnya.

Untuk diketahui, dari 614 peserta yang dinyatakan lulus, ada satu peserta yang tidak melakukan pemberkasan. 1 peserta yang tidak melakukan pemberkasan ini karena saat ini sedang tersandung kasus hukum. 

Satu orang yang tidak melakukan pemberkasan merupakan PPPK dari formasi tenaga guru. Dengan tidak melakukan pemberkasan, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan