Kejaksaan Tangani 1.543 Perkara Selama 2023
RILIS: Penyampaian rilis akhir tahun di Aula Kejati Bengkulu, kemarin (28/12). FIKI/RBRILIS: Penyampaian rilis akhir tahun di Aula Kejati Bengkulu, kemarin (28/12). FIKI/RB--
BACA JUGA:Sebulan, Tiga Rumah Dibobol Pencuri
“Memasuki tahun politik, jajaran Intelijen Kejati Bengkulu telah membentuk 11 Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan,” paparnya.
Sementara, untuk di Bidang Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum (Penkum) se- Bengkulu telah dilaksanakan 165 kegiatan yang terdiri dari penyuluhan hukum, penerangan hukum, jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa dengan jumlah peserta sebanyak 5.850 orang.
BACA JUGA:Steling Gorengan Diembat Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTv
“Saya apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Sse-Bengkulu dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan intropeksi dan evaluasi di tahun yang akan datang untuk kinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada Masyarakat melalui program-program Kejaksaan serta dalam penegakan hukum,” kata Kajati.
Dengan capaian yang cukup luar biasa di jajaran Kajati Bengkulu, sehingga di tahun ini, Kejati Bengkulu telah berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai komitmen dalam memberikan inovasi dan Pelayanan publik yang berkualitas kepada Masyarakat khususnya di Bengkulu.
BACA JUGA:Tertidur di Masjid, Hp Hilang Diduga Dicuri
Ditempat berbeda, Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin (28/12) juga menggelar rilis capaian selama 2023 ini.
Dalam rilis disampaikan jika Kejari Benteng telah menangani 144 perkara dan berhasil mencapai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 829 juta.
BACA JUGA:Tertidur di Masjid, Hp Hilang Diduga Dicuri
Plh Kepala Kejari (Kajari) Benteng, Alexander Zaldi, SH, MH menjelaskan, 144 perkara tersebut berasal dari 138 perkara pidana umum (pidum) dan 6 perkara pidana khusus (pidsus).
Dari 138 perkara yang ditangani, 137 perkara sudah selesai dengan rincian, 96 perkara dalam tahap penuntutan, 89 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, 84 perkara sudah inkrah, 5 perkara diselesaikan secara retoratif justice (RJ).
BACA JUGA:Eksepsi Perkara OOJ, Oknum Advokat Minta Bebas
“Dari 137 perkara tersebut terdapat 237 barang bukti. Kemudian secara keseluruhan PNBP yang kita terima baik dari pengembalian kerugian negara, denda subsider hingga penjualan langsung barang bukti rampasan dalam tahun 2023 ini mencapai Rp 829.500.000," ujarnya
Untuk diketahui, 5 perkara yang diselesaikan secara RJ terdiri dari 4 perkara penganiayaan dan 1 perkara KDRT. Ia mengungkapkan, dari capaian yang telah disampaikan tersebut, Kejari Benteng mendapatkan penghargaan dari Kejati Bengkulu.