JPU Yakin Lanjut Tuntut Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong
TERDAKWA: Orin Retnowati, ST, MT, terdakwa PDAM RL usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu yang lalu. FIKI/RB--
Disisi lain terdakwa mengaku tidak mengetahui Pasal 12 didalam Perda nomor 6 tahun 2013 yang mengatur penghasilan Direktur PDAM dan Pegawai PDAM tersebut.
BACA JUGA:Sebulan, Tiga Rumah Dibobol Pencuri
“Jadi, keterangan terdakwa sebenarnya menguatkan pembuktian kita,” ucapnya.
Untuk diketahui, diuraikan dalam dakwaan JPU terdakwa Orin Retnowati pada saat menjabat sebagai Direktur PDAMTirta Dharma Bukita Kaba pada 2018 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan.
BACA JUGA:Steling Gorengan Diembat Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTv
Pasalnya, penerbitan SK tersebut, dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran oleh perusahaan atau tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM 2018 dan 2019, bahkan tanpa melapor ke Dewan Pengawas atau Bupati Rejang Lebong.
Atas kebijakan terdakwa melalui SK itu, pada periode Maret 2018 hingga Juni 2019 terdakwa menerima dana representatif sebesar lebih kurang Rp 202 juta. (eng)