APK Melanggar, Bawaslu Imbau, Lalu Tertibkan
GAET PEMILIH: Calong anggota DPD dan DPRD memasang APK di kawasan Pantai Panjang. --Abdi/RB
Eko menjelasakan tindak pidana tersebut tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara jelas dicantumkan untuk ditaaati oleh peserta maupun penyelenggara Pemilu.
“Itu untuk ditaati, sudah tertera di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur pemilu,” jelas Eko.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Surat Suara
Eko menerangkan permasalahan tersebut memang sudah dibahas oleh Bawaslu dengan beberapa instansi terkait. Ia menyebutkan permasalahan tersebut memang harus dibahas secara tuntas.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah M.Pd.i mengungkapkan hal tersebut harus dipatuhi, karena regulasi yang telah ditetapkan. Dengan mentaati aturan maka akan menciptakan pemilu yang damai.
“Regulasi itu dibuat untuk mengarahkan kita, sehingga nantinya pemilu dapat damai dan lancar. Jadi peserta pemilu harus patuh dan tunduk pada aturan,” harap Faham Syah. (afa)