Awal 2024, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dana BUMdes Bengkulu Utara

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Awal tahun, Jaksa Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan satu kasus dugaan korupsi dana BUMDes dari Penyelidikan ke Penyidikan. Ini artinya, akan ada tersangka lagi kasus dugaan korupsi dana BUMDes.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH,MH menerangkan penetapan status penyidikan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim.

Jaksa penyelidik bersama tim hukum sudah melakukan kajian terkait bukti dan sudah didapatkan penyelidikan hingga menetapkan status pengusutannya ke penyidikan.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemkab BU Dorong Percepatan Transformasi UPK Eks PNPM

“Kasus yang kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tersebut adalah kasus dugaan korupsi dana BUMDesa Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya,” terangnya.

Ia menerangkan status pengusutan ini ditingkatkan ke penyidikan karena Jaksa sudah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum, korupsi.

BUMDes  Desa Gardu mengelola anggaran Rp 358 Juta sekitar lalu dan mengelolanya dengan  berbagai usaha.

BACA JUGA:Penetapan Tsk Dugaan Korupsi PNPM Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Namun dalam penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara lantaran adanya program-program yang diduga fiktif dan dugaan “hilangnya” uang negara yang menyebabkan kerugian negara. 

“Dengan meningkatnya status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, Maka Jaksa penyidik akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi kembali,” terangnya.

Ditambahkannya, tujuan program BUMDes  oleh pemerintah adalah meningkatkan perekonomian di tingkat desa  dan mensejahterakan masyarakat. 

Namun dengan tidak terlaksanakan program tersebut, maka bukan hanya merugikan keuangan negara dari uang negara yang hilang.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM Makin Dekat ke Tersangka

Namun juga menyebabkan program atau tujuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat tidak bisa terwujud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan