Mantan Direktur PDAM Dituntut 2,5 Tahun, UP Rp 454 juta
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Rabu , 03 Jan 2024 - 23:51
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/d7fed2c9c8ccf37d6658f26544f23ece.jpg)
DITUNTUT: Terdakwa Orin Retnowati, ST, MT, usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --
Atas kebijakan terdakwa melalui SK itu, pada periode Maret 2018 hingga Juni 2019 terdakwa menerima dana representatif sebesar lebih kurang Rp 202 juta. (eng)