Uang KUR 10 Nasabah Diseleweng, Tsk RR Penikmat Tunggal

DIPERIKSA: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu perbankan syariah di Kota Bengkulu diperiksa penyidik.--LUBIS/RB

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Ada fakta baru yang berhasil dikorek penyidik saat memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank syariah plat merah di Kota Bengkulu.

Pemeriksaan dilakukan Jumat (27/10) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ini, mengungkap fakta, ada 10 nasabah yang pencairan uang KURnya tidak sampai pada nasabah tersebut. Uang ini masuk ke rekening orang lain. 

Yakni rekening yang diduga telah disiapkan oleh tersangka RR yang menjabat sebagai staff mikro marketing di bank plat merah saat itu. 

BACA JUGA:Ratusan Sanggahan PPPK Ditolak

Pencairan usulan KUR 10 nasabah ini dilakukan dalam 2 tahap. Seluruh uang ini diduga dinikmati atau disalahgunakan oleh tersangka RR.

Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menyebutkan selain RR, mantan Branch Manager (BM) berinisial AS dan mantan Micro Marketing Manager berinsial ED juga diperiksa sebagai saksi.

“Kita periksa tiga tersangka, saling bersaksi lah antara mereka. Terhadap fakta hukum yang terjadi pada waktu 2021-2022,” ungkap Danang.

BACA JUGA:Cinta Terlarang Guru dan Siswi di BS, Tunggu Visum Korban

Dia menjelaskan, penyaluran dana KUR kepada 10 nasabah ini diduga bermasalah.

“Masalah penyaluran KUR kepada 10 nasabah. KUR itu peruntukannya modal dan investasi, tetapi itu yang disalahgunakan (Oleh tersangka RR),” jelas Danang.

Dia juga mengatakan proses pertama pengajuan usulan pinjaman KUR dari 5 nasabah, seluruh tahapannya sudah benar.

  Tetapi ketika pencairan tidak masuk ke rekening nasabah itu, padahal uang dari bank sudah cair. 

BACA JUGA:Ingat Kasus Pilkada 2015, Komisioner KPU dan Bawaslu Dikawal Polisi

Ternyata uang itu dalam penguasaan RR. Yang kemudian disalahgunakannya.

“Keterangan tersangka utama uang itu (KUR, red) dipergunakan tidak benar. Misalnya utang ke rentenir, ada juga untuk menutupi nasabah lainnya, dan untuk kepentingan lainnya,” sebut Danang.

Hingga pemeriksaan kemarin, sejumlah dana KUR yang diduga dikorupsi itu mengarah kepada tersangka RR. 

“Itu ada 10 nasabah, semuanya mengarah ke pelaku utama (RR, red),” tutup Danang.

BACA JUGA:Test Drive Mobil Baru, Honda Brio Tabrak Rumah Warga

Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) kasus ini. Dimana adanya perbedaan antara estimasi penyidik mencapai Rp 2 miliar, namun dari penghitungan BPKP sekitar Rp 1 miliar lebih. Hasil resmi KN tersebut hingga kemarin masih menunggu.

Seperti diketahui, dana KUR yang disalahgunakan tersebut diduga digunakan tersangka RR untuk menutupi utang kepada rentenir. Semakin mengerucut, tersangka RR-lah yang terjerat dipusaran rentenir tesebut, sehingga membuat dirinya menyalahgunakan dana KUR untuk membayar utangnya tersebut.

Pertama ditetapkan penyidik pidsus Kejati Bengkulu sebagai tersangka RR pada Rabu (12/7). Lalu menyusul kemudian mantan Branch Manager (BM) berinisial AS dan mantan Micro Marketing Manager berinsial ED pada Jumat (4/8) lalu.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan