Oknum Anggota LSM Terdakwa Pemeras Kepala Puskesmas Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
DENGARKAN: Jon Siswardi terdakwa pemerasan kapus mengenakan baju putih duduk di kursi terdakwa, mendengarkan amar putusan Majelis Hakim PN Tais. --FIKI/RB
SELUMA, KORANRB.ID - Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan, Jon Siswardi alias Andre (58) divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
Vonis tersebut, dibacakan dalam sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tais, yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH, Kamis 30 Oktober 2025.
Andre divonis terbukti bersalah melakukan pemerasan kepada Kepala Puskesmas Penago 2, dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Jon Siswardi terbukti bersalah melanggar Pasal 369 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.
BACA JUGA:Peran Tersangka Lahan Tol, Manipulasi Nilai Lahan sampai BPHTB Fiktif
"Menyatakan Jon Siswandi alias Andre dinyatakan terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman.
Dimana didakwakan dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 2 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tais.
BACA JUGA:Polemik Usulan Ganti Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Fraksi Golkar Mendesak, Sumardi Melawan
Sebab, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pada sidang dengan agenda tuntutan, JPU Kejari Seluma menuntut terdakwa Jon Siswardi dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
"Kita selaku JPU masih pikir-pikir, kita masih akan melaporkan kepada pimpinan untuk melakukan sikap nantinya," kata Eko.
Sekedar mengulas, kasus ini berawal ketika terdakwa yang mengaku sebagai anggota LSM mendatangi Kepala Puskesmas Penago 2 dan menuduh adanya dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan puskesmas tersebut.