Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Segera Dilimpahkan

SERAHKAN BERKAS: Penyidik saat menyerahkan berkas tersangka EE yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA tahun 2018/2019.-IST/RB-

BENTENG, KORANRB.ID - Berkas tersangka EE yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018/2019 sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng). Dengan demikian untuk tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti akan segera dilaksanakan.

Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya, SH menjelaskan berkas tersangka EE sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Dengan demikian JPU tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Sat Reskrim Polres Benteng.

“Setelah kami teliti lagi, semua petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi semua oleh penyidik. Makanya kami tetapkan berkas tersebut lengkap atau P21,” jelasnya.

BACA JUGA:Penyusunan APBDes Harus Tuntas Bulan Ini, Berikut Alasannya

Terkait pelaksanaan tahap dua, jaksa hanya menunggu kesiapan dari penyidik Sat Reksrim Polres Benteng. Jika sudah siap, maka proses tahap dua akan dilaksanakan. 

“Kita hanya menunggu informasi dari penyidik saja. Apabila sudah siap, maka akan kita segera laksanakan tahap duanya. Nanti apabila sudah ada kepastian akan kami beritahu para rekan media,” terang Kasi Pidus.

Terpisah, Kapolres Benteng. AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mengatakan hal yang sama, bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. Terkait pelaksanaan tahap dua, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan JPU mengenai jadwalnya. Apabila sudah ditetapkan, maka tahap dua akan dilaksanakan.

BACA JUGA:Cerita Mistis Tebing Latihan Kaur, Lokasi rawan Laka lantas

“Tahap dua akan segera kita laksanakan. Kita akan berkoordinasi dengan JPU dulu mengenai jadwal. Apabila sudah ketemu jadwalnya, maka akan segera kita laksanakan tahap duanya,” kata Wahyu.

Untuk diketahui, kerugian negara (KN) pada kasus ini sebesar Rp 1,6 miliar. Modus terjadinya dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA disaat EE menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng. 

BACA JUGA:Temukan 264 Kendaraan Curian di Gudang TNI

Di tahun tersebut, EE telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Benteng. Yang mana uang ini ditransfer ke rekening Disnakertrans Kabupaten Benteng. 

Setelah masuk ke rekening, EE ini langsung memproses pencairan uang tersebut ke Bank. Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan