Penyidik Satreskrim Tunggu SPJ DD/ADD Lemeu, Tindaklanjut Laporan Warga Desa
FOTO Kanit Tipidkor Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra--
TUBEI – Polres Kabupaten Lebong hingga kini masih menghadapi kendala dalam proses penanganan dugaan tidak dibayarkannya gaji serta honor perangkat desa di desa Lemeu, kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat (Dumas) yang masuk ke pihak kepolisian gaji perangkat deaa yang tidak terbayarkan. Sehingga pihak kepolisian diminta mentelusuri lebih lanjut. Menurut pihak penyidik Polres Lebong, hambatan terbesar dalam proses penyelidikan saat ini adalah belum diterimanya dokumen.
Seperti, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran desa, termasuk yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD). SPJ tersebut merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk memastikan alur penggunaan dana, termasuk untuk membuktikan apakah benar terdapat hak-hak perangkat desa yang tidak dibayarkan.
Sejak laporan masyarakat dilayangkan, polisi telah beberapa kali meminta pihak pemerintah desa untuk menyerahkan dokumen SPJ tersebut. Namun hingga saat ini, dokumen yang dimaksud belum juga diterima oleh penyidik. Pemerintah desa beralasan bahwa SPJ tersebut masih berada di Inspektorat Kabupaten Lebong dan belum dikembalikan karena masih dalam proses pemeriksaan serta verifikasi rutin oleh pihak inspektorat.
BACA JUGA:113 Unit Alat Berat Masih Menunggak Pajak, Rp423 Juta Sudah Masuk Kas Daerah
BACA JUGA:4 SPPG Tambahan Ditargetkan Mulai Operasi Tahun Ini
“Kami sudah beberapa kali meminta SPJ, karena dari laporan awal ada dugaan honor perangkat desa yang tidak dibayarkan. Kami perlu memastikan apakah memang ada potensi pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Termasuk juga memastikan apakah perangkat lain juga mengalami hal serupa serta bagaimana status Dana Desa yang disebut-sebut belum dicairkan,” ujar pihak Polres Lebong.
Dari informasi yang diterima kepolisian, desa menyampaikan bahwa SPJ mereka saat ini masih ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebong. Proses pemeriksaan internal tersebut diklaim sebagai alasan utama keterlambatan penyerahan dokumen kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, Polres Lebong tetap menegaskan bahwa kelengkapan administrasi adalah kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, sehingga dokumen tersebut harus segera diberikan.
Polres Lebong pun berharap Inspektorat dapat segera menuntaskan proses pemeriksaan tersebut agar SPJ bisa diserahkan ke kepolisian. Dengan demikian, proses penyelidikan dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih mendalam untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.
BACA JUGA:4 SPPG Tambahan Ditargetkan Mulai Operasi Tahun Ini
BACA JUGA:Kegiatan Sederhana, Anggaran MTQ Kabupaten Rp800 Juta Dipertanyakan
“Kami menunggu tindak lanjut dari Inspektorat dan kami sudah bersurat secara resmi. Setelah dokumen lengkap, barulah kami bisa melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara lebih detail,” tambahnya.
Dengan masih terhambatnya pemenuhan dokumen penting tersebut, proses penyelidikan kasus dugaan tidak dibayarkannya honor perangkat desa ini pun belum dapat berjalan optimal.