Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

1 Proyek SPAM Terancam Putus Kontrak, Susul 2 Rekanan yang Lebih Dulu Diputus Kontrak

RAPAT: PUPR-Hub dan PPS Kejari Lebong saat putuskan 2 kontrak kerja Proyek SPAM, beberapa waktu lalu-- ABDI/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong memberikan SCM 2 kepada PT Zuonova yang mengerjakan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp1,4 miliar.

Proyek tersebut terancam diputus kontrak oleh Dinas PUPR-Hub menyusul 2 proyek SPAM Air bersih lainnya yang sudah diputus kontrak beberapa waktu lalu.

Diketahui, rekanan proyek air bersih tersebut diberi waktu 5 hari untuk memperbaiki minus pengerjaan. 

PT. Zuanova sendiri telah diberi teguran kedua pada Rabu, 25 November 2025 lalu.

Sehingga, tepat hari ini, Senin, 1 Desember 2025, Dinas PUPR-Hub melalui bidang Cipta Karya bakal melakukan rapat bersama PPS kejari Lebong guna memastikan status rekanan SPAM tersebut.

Diketahui, sebelumnya PUPR-Hub telah memutuskan kontrak dua rekanan pekerjaan air bersih, dimana dinas tersebut akan menyurati Inspektorat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Langkah ini dilakukan untuk meminta penghitungan ulang progres fisik oleh BPKP dan menyerahkan proses penetapan daftar hitam (blacklist) kepada Inspektorat Lebong. Dua rekanan dimaksud dinilai gagal memenuhi target sesuai kontrak kerja.

“Kita bakal rapatkan, untuk statusnya. Apakah menyusul putus kontrak atau tidak,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider ST.

Dua proyek air bersih yang terancam masuk daftar hitam tersebut yakni proyek Air Bulok dengan nilai Rp1,5 miliar, dikerjakan Kontraktor CV Qulity Utama dimana target 300 Sambungan Rumah (SR).

Kemudian juga, Proyek Air Udik senilai Rp1,15 miliar dikerjakan kontraktor PT Zuanova Karya Indonesia.

Ifan menjelaskan, langkah tegas tersebut mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. 

Berdasarkan kontrak, waktu yang tersisa hanya 21 hari, sementara progres dua proyek masih berada di posisi minus 21 dan minus 17, sehingga mustahil dikejar.

“Kita berpedoman pada Perpres, Per-LKPP, dan kontrak kerja. Minus pengerjaan masih jauh, tentu ini kita putus,” tegas Ifan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proyek senilai Rp1,4 miliar yang dikerjakan PT Zuanova juga diberi waktu 5 hari untuk memperbaiki progres. Jika tidak, pemutusan kontrak akan menyusul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan